Laman

Minggu, 23 Februari 2014

UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945


UNDANG-UNDANG DASAR
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 1945
PEMBUKAAN ( Preambule )
Bahwa sesunggunya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus duhapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusian dan perikeadilan.
Dan perjuangan pegerakan kemerdekaan indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa menggantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah yang maha kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhr, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian dari pada itu untuk membentuk sesuatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindunmgi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu uUndang-undang dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Ripublik Indonesai yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada ketuhanan yang maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesaia dan kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan, serta dengan mewujikan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

SESUDAH AMANDEMEN
BAB 1 BENTUK DAN KEDAULATAN

Pasal 1

1. Negara Indonesaia ialah Negara kesatuan, yang berbentuk Republik.
2. Kedaulatan berada ditangan rakyat, dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar.
3. Negara Indonesia adalah negara hukum
BAB II MAJELIS PERMUSAWARATAN RAKYAT

PASAL 2

1. Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan anggota perwakilan daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
2. Majelis permusyawaratan rakyat besidang sedikitnya sekali dalam lima tahun diIbu Kota Negara.
3. segala keputusan majelis permusyawaratan rakyat ditetapkan dengan suara terbanyak
PASAL 3
1. Majelis permusyawaratan Rakyat berwenang mengbah dan menetapkan Undang-undang Dasar.
2. Majelis permusyawaratan Rakyat melantik presiden dan/atau Wakil Presiden.
3. Majelis permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan /atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-udang Dasar
BAB III KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA

PASAL 4

1. Presiden Ripublik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-undang Dasar.
2. dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
PASAL 5
1. Presiden berhak mengajukan rancangan Undang-undang kepada Dewan Perwakilan rakyat.
2. Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan Undang-undang sebagaimana mestinya.
PASAL 6
1. Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden harus seorang warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah penerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah menghianati negara, serta mampu secara rohani dan jasamani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Waklil Presiden.
2. Syarat-syarat menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang
PASAL 6A
1. Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh Rakyat
2. Pasangan calon presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum malaksanakan pemilihan umum
3. Pasangan calon presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan dengan sedikitnya dua puluh persen suara disetiap provinsi yang tersebar dilebih dari setengah jumlah provinsi Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
4. Dalam hal tidak ada pasangan calon presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
5. Tata cara pelaksanaan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam Undang-undang
Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama masa lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Pasal 7A
Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatanya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atau usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainya, atau perbuatan tercelah maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebgai presiden dan/atau Wakil Presiden.
Pasal 7B
1. Usul pemberhenian Presiden dan wakil presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa presiden dan wakil presiden telah melakkan pelanggaran hukum berupa penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainya, atau perbuatan tercelah dan pendapat bahwa presiden dan wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
2. Pendapat dewan perwakilan rakyat bahwa Presiden dan Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum tersebut ataupun tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan Wakil Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakayat.
3. Pengajuan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekuran-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
4. Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili dengan seadil-adilnya terhadap pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama sembilan puluh hari setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi.
5. Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa presiden dan wakil presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pelanggaran hukum berupa penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainya atau perbuatan tercelah dan pendapat bahwa Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat.
6. Majelis Permusyawaratan Rakyat wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak Majelis Permusyawaratan Rakyat menerima usul tersebut.
7. Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dihadiri sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat pari purna Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Pasal 7C
Presiden tidak dapat membekukan dan membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 8
1. Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajiban dalam masa jabatnaya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis waktunya.
2. Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden selambat-lambat nya dalam waktu enam puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuh memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden.
3. Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti , diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajiban dalam masa jabatnaya bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah menti Luar Negri, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah itu. Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasang calon Presiden dan Wakil Presiden yang di usulkan partai politik atau gabungan partai politik yang peket calon Presiden dan Wakil Presiden meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatanya.
Pasal 9
1. Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh dihadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut :
Sumpah Presiden (Wakil Presiden) :
“ Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia ( Wakil Presiden Republik Indonesia ) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Udang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan menjalankan peraturan dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa “.
Janji Presiden ( Wakil Presiden ) :
“ Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Priseden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Udang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan menjalankan peraturan dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa “.
2. Jika majelis permusyawaratan rakyat atau dewan perwakilan rakyat tidak dapat mengadakan sidang Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh –sungguh dihadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan Mahkamah Agung.
Pasal 10
Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
Pasal 11
1. Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian denga negara lain.
2. Presiden dalam membuat perjanjian Internasional lainya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan mengharuskan perubahan dan pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
3. Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang
Pasal 12
Presiden menyatakan keadaan bahaya Syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang
Pasal 13
1. Presiden mengangkat Duta dan Konsul
2. Dalam mengangkat Duta Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
3. Presiden menerima penetapan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat
Pasal 14
1. Presiden memberi grasi, dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
2. Presiden memberi Amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 15

Presiden memberi gelaran, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang.
Pasal 16

Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang selanjutnya diatur dalam undang-undang.
Pasal 17
1. Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara
2. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
3. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
4. Pembentukan, pengubahan dan pembubaran kementerian negara diatur dengan undang-undang
BAB VI : PEMERINTAH DAERAH

Pasal 18

1. Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintah daerah, yang diatur dengan undang-undang.
2. Pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas etonomi dan tugas pembantuan.
3. Pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota memiliki Dewan Perwakilan Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
4. Gubenur, Bupati dan Wali kota masing-masing sebagai kepala daerah provinsi, kabupaten dan kota, dipilih secara demokratis.
5. Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintah yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.
6. Pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
7. Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintah daerah diatur dalam undang-undang.
Pasal 18 A

1. Hubungan wewenang antara pemerintahan pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
2. Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainya antara pemerintah pusat dan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.

Pasal 18B

1. Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus atau istimewa yang diatur dengan undang-undang.
2. Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dengan undang-undang.

BAB VII : DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

Pasal 19

 1.Anggota Dewan perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum.
2. Susunan Dewan perwakilan Rakyat diatur dengan undang- undang.
3. Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.

Pasal 20

1. Dewan perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
2. Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama.
3. Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapatkan persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan perwakilan Rakyat masa itu.
4. Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.
5. Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.

Pasal 20A

1.      Dewan perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.
2. Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain undang-undang dasar ini, Dewan perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat.
3. Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain undang-undang dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan ,menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas.
4. Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam undang-undang.

Pasal 21

1.      Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan rancangan undang-undang.
2. Jika rancangan itu meskipun disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat tidak disahkan oleh Presiden, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.

Pasal 22

1. Dalam hal Ikwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.
2. Peraturan Pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
3. Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah tersebut harus dicabut.

Pasal 22A

Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang.
Pasal 22B
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat dihentikan dari jabatanya, yang syarat-syarat dan tata cara diatur dalam undang-undang.
BAB VII A : DEWAN PERWAKILAN DAERAH
Pasal 22C
1. Anggota Dewan perwakilan daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum.
2. Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari sepertiga dari jumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
3. Dewan Perwakilan Daerah bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
4. Susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Daerah diatur dengan undang-undang.
Pasal 22D
1. Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, sehubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengolahan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainya, serta yang berkaitan dengan pertimbangan keuangan pusat dan daerah.
2. Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah pengolahan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainya, serta yang berkaitan dengan pertimbangan keuangan pusat dan daerah serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan Agama.
3. Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolahan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan dan agama serta menyampaikan hasil pengawasan itu kepada pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah pengolahan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainya, serta yang berkaitan dengan pertimbangan keuangan pusat dan daerah serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindak lanjuti.
4. Dewan Perwakilan Daerah dapat diberhentikan dari jabatanya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang.
BAB VIIB : PEMILIHAN UMUM
Pasal 22E
1. Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali.
2. Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
3. Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota dewan perwakilan rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah partai politik.
4. Peserta pemilihan umum untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan.
5. Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri.
6. Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang.
BAB VIII : HAL KEUANGAN
Pasal 23
1. Anggaran dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
2. Rancangan undang-undang anggaran pendapatan belanja negara diajukan oleh presiden untuk dibahas bersama Dewan Pewakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan dewan Perwakilan Daerah.
3. Apabila Dewan Pewakilan Rakyat tidak menyetui rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh presiden, permerintah menjalankan anggaran pendapatan dan belanja negara tahun lalu.
Pasal 23A
Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.
Pasal 23B
Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 23C
Hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang.
Pasal 23D
Negara memiliki bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab dan independensinya diatur dengan undang-undang.
BAB VIIIA : BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 23E
1. Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu badan pemeriksa keuangan.
2. Hasil pemeriksa keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan kewenanganya.
3. Hasil pemeriksaan tersebut ditindak lanjuti oleh lembaga perwakilan atau badan sesuai dengan undang-undang.
Pasal 23F
1. Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh anggota Dewa n Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan dewan perwakilan daerah dan diresmikan oleh presiden.
2. Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota.
Pasal 23G
1. Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota negara dan memiliki perwakilan disetiap provinsi.
2. Ketentuan lebih lanjut mengenai badan pemeriksa keuangan diatur dengan undang-undang.
BAB IX : KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 24
1. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
2. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh ketua mahkamah agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah mahkamah konstitusi
3. Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan diatur dalam undang-undang.
Pasal 24A
1. Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap undang-undang dan mempunyai wewenang lainya yang diberikan oleh undang-undang.
2. Hakim agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional dan berpengalaman dibidang hukum.
3. Calon hakim agung diusulkan komisi yudisial kepada dewan perwakilan rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh presiden.
4. Ketua dan wakil ketua mahkamah agung dipilih dari dan oleh mahkamah agung
5. Susunan, kedudukan dan keanggotaan Komisis yudisial diatur dengan undang-undang.
Pasal 24C
1. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusanya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar, memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara kewenanganya diberikan oleh undang-undang dasar, memutus membubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum
2. Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat dewan perwakilan rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan Wakil Presiden menurut undang-undang dasar.
3. Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim kontitusi yang ditetapkan oleh presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh mahkamah agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan tiga orang oleh Presiden.
4. Ketua dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi.
5. Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan serta tidak merangkap sebagai pejabat negara.
6. Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara dan ketentuan lainya tentang mahkamah konstitusi diatur dengan undang-undang.
Pasal 25
Syarat-syarat untuk menjadi dan diberhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang.
BAB IXA : WILAYAH NEGARA
Negara Persatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan ditetapkan dengan undang-undang
BAX : WARGA NEGARA DAN PENDUDUK
Pasal 26
1. yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
2. Penduduk adalah warga negara dan orang asing yang bertempat tinggal diIndonesia
3. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Pasal 27
1. Segala warga negara bersamaan kedudukanya didalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintah itu dengan tidak ada kecualinya.
2. Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusian
3. Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
BAB XA : HAK ASAI MANUSIA
Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupanya.
Pasal 28B
1. Setiap orang berhak membentuk keluaraga dan melanjukan keturunan melalui perkawinan yang sah.
2. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dan kekerasan dan diskriminasi
Pasal 28C
1. Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
2. Setiap orang berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
Pasal 28D
1. Setiap orang berhak atas pengakuan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
2. Setiap orang berhak berkerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hukum kerja.
3. Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
4. Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Pasal 28E
1. Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali.
2. Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan bersikap sesuai dengan hati nuraninya.
3. Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Pasak 28G
1. Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang dibawah kekuasaanya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman rasa ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
2. Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suara politik dari negara lain.
Pasal 28H
1. Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan bathin bertempat tinggal dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
2. Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
3. Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
4. Setiap orang berhak mempuanyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
Pasal 28I
1. Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum dan hak tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
2. Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminasi atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
3. Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
4. Perlinduang, pemajuan, penegakkan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
Pasal 28J
1. Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2. Dalam menjalankan hak dan kebebasanya setiap orang wajibtunduk kepada pembatasan yang ditetapkan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam satu masyarakat demokratis.
BAB XI : AGAMA
Pasal 29
1. Negara berdasar atas ketuhanan yang maha esa
2. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat meurut agamanya dan kepercayaannya itu.
BAB XII : PERTAHANAN NEGARA
Pasal 30
1. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
2. Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Reublik Indonesia sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
3. Tentara nasional indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
4. Kepolisian Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum.
5. Susunan dari Kedudukan Tentara Nasional Indonesia, kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertananan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang,
Pasal 32
1. Negara memajukan kebudayaan Nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budanyanya.
2. Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
BAB XIV : PEREKONOMIAN NASIONAL DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 33
1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar kan atas asas kekeluargaan.
2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran Rakyat.
4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efesien berkeadilan, kemandirian serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Pasal 34
1. Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
2. Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
3. Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
BAB XV : BENDERA DAN BAHASA
Pasal 35
Bendera Negara Indonesia adalah Sang Merah Putih
Pasal 36
Bahasa Negara Indonesia adalah Bahasa Indonesia
Pasal 36A
Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Pasal 36B
Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya
Pasal 36C
Ketentuan lebih lanjut mengenai Bendera, bahasa dan lambang Negara serta lagu kebangsaan diatur dengan undang-undang.
BAB XVI : PERUBAHAN DAN UNDANG-UNDANG DASAR
Pasal 37
1. Usul perubahan pasal-pasal Undang-undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
2. Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasanya.
3. Untuk mengubah pasal-pasal Undang-undang Dasar, sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
4. Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-undang Dasar dilakukan dengan persetujuan dengan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
5. Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.
ATURAN PERALIHAN
Pasal I
Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut undang-undang dasar ini.
Pasal II
Semua lembaga negara yang ada masih tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan ketentuan undang-undang dasar dan belum diadakan yang baru menurut undang-undang dasar ini.
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 1
Majelis Permusyawaratan Rakyat ditugasi untuk melakukan peninjauan terhadap materi dan status hukum ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat sementara dan ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk diambil putusan pada sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat 2003.
Pasal 2
Dengan ditetapkannya perubahan Undang-undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan Pasal-pasal.
SEBELUM AMANDEMEN
BAB 1 BENTUK DAN KEDAULATAN
Pasal 1
1. Negara Indonesaia ialah Negara kesatuan, yang berbentuk Republik.
2. Kedaulatan adalah ditangani rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh majelis permusawaratan rakyat.
BAB II MAJELIS PERMUSAWARATAN RAKYAT
PASAL 2
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan Utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.
2. Majelis permusyawaratan rakyat besidang sedikitnya sekali dalam lima tahun diIbu Kota Negara.
3. segala keputusan majelis permusyawaratan rakyat ditetapkan dengan suara terbanyak
PASAL 3
Majelis permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-undang Dasar dan Garis-Garis besar haluan Negara
BAB III KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA
PASAL 4
1. Presiden Ripublik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-undang Dasar.
2. Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
PASAL 5
1. Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakayat.
2. Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan Undang-undang sebagaimana mestinya.
PASAL 6
1. Presiden adalah orang Indonesia Asli
2. Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara terbanyak.
Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali
Pasal 8
Jika Presiden mangkat, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajiban dalam masa jabatnaya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis waktunya.
Pasal 9
Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji, dengan sungguh-sungguh dihadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau dewan perwakilan rakyat atau dewan perwakilan rakyat sebagai berikut
Sumpah Presiden (Wakil Presiden) :
“ Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia ( Wakil Presiden Republik Indonesia ) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Udang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan menjalankan peraturan dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa “.
Janji Presiden ( Wakil Presiden ) :
“ Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Priseden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Udang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan menjalankan peraturan dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa “.
Pasal 10
Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
Pasal 11
Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian denga negara lain.
Pasal 12
Presiden menyatakan keadaan bahaya Syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang
Pasal 13
1. Presiden mengangkat Duta dan Konsul
2. Presiden menerima duta negara lain
Pasal 14
Presiden memberi grasi, amnesti,abolisi dan rehabilitasi
Pasal 15
Presiden memberi gelaran, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan.
BAB IV DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Pasal 16
1. Susunan dewan pertimbangan agung ditetapkan dengan undang-undang
2. Dewan ini berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan presiden dan berhak memajukan usul kepada pemerintah.
Pasal 17
1. Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara
2. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
3. Menteri-menteri itu memimpin departemen pemerintah
BAB VI : PEMERINTAH DAERAH
Pasal 18
Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahnya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam pemerintah negara, dan hak-hak asal usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa


Tidak ada komentar:

Posting Komentar